Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Diperkirakan Divonis Akhir Januari 2022
Advertisement . Scroll to see content

Minta Hakim Vonis Mati Herry Wirawan, Menteri PPPA: Sesuai Keinginan Publik

Jumat, 14 Januari 2022 - 08:17:00 WIB
Minta Hakim Vonis Mati Herry Wirawan, Menteri PPPA: Sesuai Keinginan Publik
Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal, mati dan kebiri, terhadap terdakwa Herry Wirawan. (Foto: AGUNG BAKTI SARASA)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Bintang juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum (APH) yang telah mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus tersebut, terutama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Sinergi dan kolaborasi APH memberikan kacamata atau persepsi yang sama dalam suatu penanganan kasus," tutur Menteri PPA. 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pleidoi atau nota pembelaan Herry bakal dibacakan pada sidang yang akan digelar Kamis 20 Januari 2022. Setelah pleidoi, sidang dilanjutkan dengan agenda vonis dari majelis hakim. 

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan dituntut dihukum mati atas perbuatan biadabnya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. 

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan Herry. 

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!" tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tidak hanya hukuman mati, ujar Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry. "Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep lagi.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut