Nekat Oplos Gas 3 Kg Bersubsidi sehingga Negara Rugi Rp8 Miliar, 5 Pria Bogor Diringkus Polisi
Setelah terisi, tutur Kabid Humas Polda Jabar, para pelaku menjual gas 12 kilogram ke masyarakat dengan harga Rp120.000. Mereka mendapatkan keuntungan dari usaha memindahkan gas elpiji 3 kg ke 12 kg. "Ada keuntungan dari (pemindahan gas) subsidi tersebut," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Gas-gas hasil oplosan tersebut dijual ke wilayah Subang, Jakarta dan Bogor. "Dalam sehari menghasilkan 80 tabung 12 kilogram, jadi dalam sehari kalau kalkulasi Rp115 juta per bulan keuntungan. Praktik ilegal tersebut telah dilakukan para tersangka sejak Maret 2022," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Modus operasi pelaku melakukan pemindahan gas 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non subsidi diperdagangkan ke konsumen untuk mendapat keuntungan. Total gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram serta 50 kilogram yang diamankan mencapai 3.000 lebih tabung," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku kejahatan mengoplos gas subsidi ke nonsubsidi bagian dari upaya menyelamatkan program pemerintah. Kerugian yang diakibatkan pengoplosan gas itu mencapai Rp8 miliar.
"Sebesar Rp8 miliar subsidi pemerintah yang berhasil diamankan (diselamatkan)," katanya. Akibat perbuatan para tersangka dijerat pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral UU nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Selain itu pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Editor: Agus Warsudi