Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dampak PPKM Darurat, Pengusaha Mal di Jabar Sebut Rugi Rp27 Miliar per Hari 
Advertisement . Scroll to see content

Para Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bandung Dikenai Sanksi Tipiring

Kamis, 08 Juli 2021 - 14:19:00 WIB
Para Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bandung Dikenai Sanksi Tipiring
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi PPKM darurat di minimarket. (Foto: iNews/Saufat Endrawan)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Bandung menggelar operasi yustisi PPKM darurat di kawasan Soreang, Kamis (8/7/2021). Sasaran operasi ini pelaku usaha yang tak mematuhi aturan protokol kesehatan.

Dalam operasi itu, petugas menyisir sejumlah toko, minimarket dan rumah makan. Di pertokoan dan minimarket, petugas menemukan pelanggaran. Seorang pembeli masuk tanpa menggunakan masker dan pengelola minimarket tak menyediakan alat penegecek suhu tubuh.

Petugas memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi toko dan pelaku usaha yang melanggar aturan. Pada Jumat (9/7/2021), meraka akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balebandung. 

Selain sanksi tipiring, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik toko agar lebih taat terhadap protokol kesehatan terlebih saat penerapan PPKM darurat.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung Oki Suyatno mengatakan, operasi yustisi akan terus digelar selama penerapan PPKM darurat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut