Pascaditahan KPK, Rumah Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim di Indramayu Sepi
Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak Agustus 2020. Akhirnya KPK menetapkan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan selama 20 hari pada Senin (16/11/2020).
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triono, dan Carsa, pengusaha.
Mereka ditangkap terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dalam bentuk suap. Uang pelicin itu diberikan rekanan atau penguasaha konstruksi terkait tujuh proyek di Kabupaten Indramayu. Total suap yang diduga dinikmati para terpidana itu sebesar Rp15 miliar.
Editor: Agus Warsudi