Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuhan Preman di Bandung, Polisi Amankan Kujang, Golok, dan Balok Kayu

Senin, 01 Februari 2021 - 12:25:00 WIB
Pembunuhan Preman di Bandung, Polisi Amankan Kujang, Golok, dan Balok Kayu
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti yang diamankan dari empat tersangka pelaku penganiaayaan, Senin (1/2/2021). (Foto: iNews.id/Humas Polresta Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

Personel Satreskrim Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, dan barang bukti. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, penganiayaan dilakukan oleh empat tersangka.

Pengejaran dan penangkapan dilakukan terhadap para pelaku. "Tiga tersangka ditangkap di Tasikmalaya dan satu di Cangkuang Kabupaten Bandung," kata Kasatreskrim Polresta Bandung.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan atau maksimal seumur hidup. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut