Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pohon Mahoni 15 Meter Tumbang di Cianjur, 3 Kendaraan Tertimpa
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Depok Naikkan Pajak Air Tanah hingga Puluhan Kali Lipat

Jumat, 03 Januari 2020 - 11:39:00 WIB
Pemkot Depok Naikkan Pajak Air Tanah hingga Puluhan Kali Lipat
Ilustrasi (Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan tarif baru pajak air tanah. Tarif yang sebelumnya Rp500 per meter kubik, menjadi Rp4.000 hingga Rp18.000 per meter kubik.

Kepala Bidang Pendapatan Wilayah I, Badan Keuangan Daerah (BKD) Endra, mengatakan kenaikan sudah diterapkan sejak Agustus 2019. Dia mengatakan kenaikan tarif untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Sebab, jika dinaikkan diharapkan penyedotan air berkurang, dan juga para wajib pajak terutama para pelaku usaha bisa beralih ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” kata Endra, Jumat (3/1/2020) seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA:

Bersih-bersih Usai Banjir, Warga Malah Temukan Ganja 51 Kg di Sawangan Depok

Dua Rumah di Depok Terancam Longsor, Warga Dievakuasi

Dia mengatakan ada 130 badan usaha yang menggunakan air tanah di Depok. Tarif diterapkan beragam sesuai letak geografis.

"Saat ini terdapat 130 badan usaha yang menggunakan air tanah di Kota Depok. Namun, tarif pajak yang dibebankan kepada setiap badan usaha berbeda-beda, tergantung letak geografisnya," ucap Endra.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut