Pemkot Depok Naikkan Pajak Air Tanah hingga Puluhan Kali Lipat
Jumat, 03 Januari 2020 - 11:39:00 WIB
Meski demikian, harga baku tetap Rp4.000. Bahkan badan usaha bisa dikenakan pajak Rp18 ribu per meter kubik.
Sementara itu, Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta, Imas Dyah Pitaloka mengatakan, pihaknya siap melayani kebutuhan air bersih bagi warga di Kota Depok. Serta mengedukasi masyarakat untuk mengurangi pengunaan air tanah karena dapat merusak lingkungan.
"Kami terus berupaya melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Komitmen tersebut dibuat agar warga Kota Depok dapat beralih dari penggunaan air tanah secara terus menerus," kata Imas.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq