Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan, pelaku dan korban masih berada di satu desa. Menurutnya, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela.
"Modusnya pelaku memasuki rumah orang melalui jendela. Pelaku dan korban masih satu desa tapi beda RT," ujarnya.
Udiyanto menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi kamar yang gelap saat menjalankan aksinya terhadap kedua korban.
"Aksinya dilakukan saat malam hari dan lampu kamar mati," katanya.
Setelah diamankan, A kemudian dibawa ke Polres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, A kini ditahan di ruang tahanan Polres Majalengka. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai sangkaan pasal yang dikenakan penyidik.
Editor: Donald Karouw