Penipuan Modus Penjualan Rumah Syariah Telan Korban ASN dan Pengacara di Bandung
Namun developer tidak kunjung memberikan jawaban yang tegas. Dia lantas melayangkan somasi yang dilanjutkan dengan membuat laporan ke polisi tepatnya pada bulan Mei 2022.
"Gerbangnya (lahan di Cimenyan) digembok dan ditulis pelang bahwa tanah itu bukan milik developer tersebut," ujar BR.
"Saya menyayangkan sekali apalagi ini bawa-bawa syariah. Menurut saya syariah ini sudah bawa-bawa agama. Nah, apakah prinsip syariah itu seperti ini? Itu patut kita pertanyakan begitu loh," ujar dia.
"Mungkin sudah saatnya pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat agar dapat menertibkan para developer-developer nakal yang mencari keuntungan dengan menjual embel syariah," tandas dia.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Rose mengatakan, segera melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait kasus itu. "Nanti dicek dulu," kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung.
Editor: Agus Warsudi