Penyebab Lampu Lalu Lintas Bandung Mati Terungkap, Ternyata Kabel Dicuri
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Bandung. Dinas Perhubungan bersama kepolisian meningkatkan patroli darat, terutama di persimpangan yang belum terjangkau pengawasan kamera.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turut mengapresiasi penanganan kasus tersebut oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan.
"Dalam kondisi sekarang ini memang kriminalitas selalu ada, walaupun kita selalu menekan tetapi Kota Bandung sebagai kota yang terbuka selalu ada risiko kejadian-kejadian kriminalitas seperti ini. Untuk itu kesiapsiagaan Forkopimda, khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban itu, kepolisian harus ada di garda depan," ucap Farhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Editor: Kurnia Illahi