Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Bahar Kembali Tersandung Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum: Beliau Tidak Gentar
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik Polda Jabar Panggil dan Periksa Habib Bahar Senin 3 Januari 2022

Kamis, 30 Desember 2021 - 17:02:00 WIB
Penyidik Polda Jabar Panggil dan Periksa Habib Bahar Senin 3 Januari 2022
Habib Bahar bin Smith dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk diperiksa terkait kasus ujaran kebencian. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat melayangkan surat panggilan terhadap Habib Bahar bin Smith sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian di Kota Cimahi. Habib Bahar dipanggil untuk hadir dan diperiksa pada Senin 3 Januari 2022.

"Hari ini Polda Jabar melayangkan surat panggilan kepada saudara Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya pada hari Senin 3 Januari 2022 di Polda Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Kamis (30/12/2021).

Kombes Pol Erdi menyatakan, pemanggilan ini dilakukan menyusul surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirimkan pada Selasa 28 Desember 2020. "Beberapa hari yang lalu direktorat kriminal umum telah melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith," ujar Kombes Pol Erdi.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan polisi dalam kasus ujaran kebencian terkait Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA). Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, menyatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai saksi.

"Habib akan hadir. Kami taat hukum. Beliau (Habib Hahar) ulama panutan, tidak gentar dengan siapapun. Insya Allah saya mendampingi beliau," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/12/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut