Perusahaan Washing Jeans di Rancaekek Bandung Ditindak gegara Buang Limbah B3
"Kemudian ongkos transportasi juga tidak dibayarkan. Selama dua tahun kita hitung. perusahaan ini bisa menghemat senilai Rp 2 miliar," tutur Kapolresta Bandung.
Saat ini, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, Polresta Bandung menghentikan proses produksi perusahaan. Polresta Bandung juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Jabar dan Kabupaten Bandung untuk mengatasi limbah B3 yang ditimbun tersebut.
"Ini harus dikuras atau diangkat. Bahkan tanah yang terkontaminasi juga harus diangkat sehingga tidak berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Diketahui di belakang perusahaan ini ada rusunawa yang dihuni masyarakat," ucap AKBP Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung memastikan, selain proses hukum, perusahaan washing jeans tersebut akan mendapatkan sanksi, termasuk diminta mengurai limbah B3 secara benar. Namun polisi juga mempertimbangkan hajat hidup karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Pemilik perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 104 undang-undang 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
"Untuk sementara baru satu (tersangka). Seandainya nanti hasil penyelidikan mengembang ke pelaku lain, tentu kami akan jerat juga dengan Pasal 55 dan 56 atau turut serta dan sebagainya," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi