Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian
Advertisement . Scroll to see content

PKL Kuliner Jalan Sultan Agung Kota Bandung Ditata, Dibatasi hanya 20 Lapak

Selasa, 16 November 2021 - 09:10:00 WIB
PKL Kuliner Jalan Sultan Agung Kota Bandung Ditata, Dibatasi hanya 20 Lapak
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meninjau PKL di kawasan Jalan Sultan Agung yang telah selesai ditata. (Foto: HUMAS PEMKOT BANDUNG)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung menata pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Saat ini, hanya sebanyak 20 pedagang diizinkan berjualan di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengatakan, pihaknya tetap menerapkan aturan untuk penataan PKL di kawasan tersebut. Di mana, regulasi PKL sudah tertera di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Menurut dia, kawasan kuliner Sultan Agung ini masuk ke kategori zona kuning. Sehingga, 20 pedagang ini bisa tetap berniaga namun tetap dengan ketentuan yang berlaku.

"Misalnya trotoar hak pejalan kaki diutamakan, kebersihan dan segala macam, waktu berjualan pukul 08.00-21,00 WIB. Tapi mereka ini dari sore juga sudah ada yang selesai. Petunjuknya sudah jelas juga diatur lebih rinci di Perwal 32 Tahun 2019," kata Atet.

Selain kartu keanggotaan, ujar Atet, pedagang kuliner Sultan Agung juga mendapat program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pedagang, termasuk pengakomodiran pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut