Polda Jabar Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar, Ini Pertimbangannya
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Habib Bahar jadi tersangka seusai diperiksa intensif penyidik selama 9 jam dari pukul 12.30 WIB sampai 23.30 WIB.
Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar.
Habib Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Habib Bahar memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Dalam kasus hoaks, Habib Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar. "Kami langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata Ichwan Tunakotta kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).