Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Love Scamming Dikendalikan dari Rutan Kotabumi Lampung, Oknum Petugas Diduga Terlibat
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 15:01:00 WIB
Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar
Ilustrasi, Polda Jabar membongkar modus penipuan trading bodong dan love scamming. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Kasus kedua melibatkan tersangka Eldat yang ditangkap di Kepulauan Meranti, Riau. Pelaku menawarkan investasi trading melalui tautan situs palsu kepada korban berinisial S, warga Bandung.

Korban yang tergiur iming-iming keuntungan kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga nilainya melebihi Rp4 miliar. “Korban tergiur keuntungan yang dijanjikan sehingga menginvestasikan dananya. Dia menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar lebih,” ucapnya.

Alih-alih memperoleh keuntungan, korban justru kehilangan seluruh dana yang telah disetorkan karena dibawa kabur pelaku. Atas perbuatannya, JAM dan Eldat dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Mereka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.

Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut