Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar
Kasus kedua melibatkan tersangka Eldat yang ditangkap di Kepulauan Meranti, Riau. Pelaku menawarkan investasi trading melalui tautan situs palsu kepada korban berinisial S, warga Bandung.
Korban yang tergiur iming-iming keuntungan kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga nilainya melebihi Rp4 miliar. “Korban tergiur keuntungan yang dijanjikan sehingga menginvestasikan dananya. Dia menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar lebih,” ucapnya.
Alih-alih memperoleh keuntungan, korban justru kehilangan seluruh dana yang telah disetorkan karena dibawa kabur pelaku. Atas perbuatannya, JAM dan Eldat dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Mereka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.