Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar
Direktur Ditressiber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka memiliki keterkaitan dengan sindikat kriminal yang beroperasi di Kamboja.
Menurutnya, para pelaku menggunakan pendekatan emosional untuk membangun kepercayaan korban sebelum mengarahkan mereka berinvestasi di platform palsu.
Pada kasus pertama, korban awalnya hanya diminta menyetor Rp1 juta dan sempat menerima keuntungan sebesar 5,5 dolar AS sebagai umpan.
Saat, korban ingin menarik keuntungan yang lebih besar, pelaku justru meminta pembayaran berbagai biaya dan pajak yang merupakan bagian dari skema penipuan. Total kerugian korban ZM mencapai Rp860,5 juta.
Sementara itu, dalam kasus kedua, Eldat memanfaatkan rekening pribadi maupun rekening anggota keluarga untuk menampung dana hasil kejahatan. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi aset kripto melalui aplikasi Binance.