Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan pelaku tindak pidana pornografi dan eksploitasi seksual anak di ruang digital. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuat, menyebarkan, hingga menyediakan konten bermuatan pornografi anak melalui internet.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk mendapatkan dan menyebarkan konten ilegal tersebut. Salah satunya dengan merekam atau mengambil foto bagian tubuh korban tanpa sepengetahuan anak.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujiyanto mengatakan, para pelaku memanfaatkan sejumlah cara untuk mendapatkan konten yang melibatkan anak-anak.
Pelaku, kata dia, merekam maupun memfoto bagian vital korban menggunakan telepon seluler. Aksi tersebut dilakukan tanpa disadari korban, termasuk dengan memanfaatkan situasi tertentu seperti saat memandikan anak atau memberikan iming-iming sesuatu.
Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi foto anak.