Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Semarang Edit Wajah Mantan jadi Konten Pornografi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:03:00 WIB
Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap kasus pornografi dan eksploitasi seksual anak di ruang digital dengan menangkap delapan tersangka. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap delapan tersangka di sejumlah wilayah berbeda. Delapan tersangka masing-masing berinisial AS (22) asal Bekasi, MJ (19) asal Bantul, Yogyakarta, AS (53) asal Bekasi, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, dan MN (25) asal Bogor.

"Polisi menangkap para pelaku di Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, hingga Jakarta," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga mengunggah serta menyebarkan konten pornografi anak melalui internet. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan sejumlah aturan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, serta aturan terkait perlindungan anak.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp6 miliar," ucap Kabid Humas.

Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) untuk mendalami kasus sekaligus melakukan pemulihan trauma psikologis terhadap korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut