Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap delapan tersangka di sejumlah wilayah berbeda. Delapan tersangka masing-masing berinisial AS (22) asal Bekasi, MJ (19) asal Bantul, Yogyakarta, AS (53) asal Bekasi, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, dan MN (25) asal Bogor.
"Polisi menangkap para pelaku di Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, hingga Jakarta," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga mengunggah serta menyebarkan konten pornografi anak melalui internet. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan sejumlah aturan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, serta aturan terkait perlindungan anak.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp6 miliar," ucap Kabid Humas.
Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) untuk mendalami kasus sekaligus melakukan pemulihan trauma psikologis terhadap korban.