Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy
Kasus tersebut terungkap setelah Subdit III Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melakukan penyelidikan sejak Maret 2026. Polisi mendalami aliran traffic, lokasi server dan aktivitas transaksi dalam aplikasi Dazz Live.
Menurut penyidik, aplikasi tersebut menawarkan sejumlah permainan dengan sistem taruhan. Para pemain harus membeli koin untuk mengikuti permainan, sementara hasil kemenangan dicairkan melalui host siaran langsung dengan mekanisme pemberian gift.
"Dalam aplikasi tersebut tersedia fitur pembelian koin. Koin ini digunakan untuk top up. Permainan menggunakan sistem taruhan. Penarikan hasil kemenangan melalui host live dengan cara memberikan gift," katanya.
Sindikat tersebut diperkirakan telah meraup omzet sekitar Rp96 miliar sejak Januari 2026. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi dan anggota jaringan lain.
Tersangka berinisial NAL yang disebut sebagai pemilik perusahaan CV Boss Dazz Abadi diketahui berada di Vietnam. Polisi telah berkoordinasi dengan National Central Bureau atau Interpol untuk mendeteksi keberadaannya.
Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
Editor: Donald Karouw