Polemik Azan, Massa Umat Islam Purwakarta Tuntut Menag Diproses Hukum
"Ketahuilah saudara-saudara, di dalam azan, terkandung kalimat-kalimat mulia. Yang pertama, kaliman tauhid, kedua nama Nabi Muhammad SAW," kata orator dalam aksi tersebut.
Ketua Aliansi Umat Islam Purwakarta ustaz Asep Hamdan mengatakan, aksi ini digelar untuk menyuarakan aspirasi terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara anjing dengan azan.
Aliansi Umat Islam Purwakarta, kata ustaz Asep Hamdan, mengajukan lima tuntutan. Pertama, mengecam keras pernyataan Menag yang melecehkan azan. Kedua, menuntut Menag melakukan taubatan nasuha dan sahadat ulang.
Ketiga, berdasarkan ijtima MUI ke-7 tahun 2021 tentang kriteria penodaan dan penistaan agama Islam, menghujat, menghina, dan melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain, termasuk azan, termasuk penodaan agama. Sehingga, tindakan Menag termasuk penodaan dan penistaan agama dan atas tindakan tersebut berkonsekuensi pidana.
"Keempat, menuntut polisi selaku penegak hukum serius dan profesional atas dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan Yaqut Cholil Qoumas dan tidak menjadi tameng kekuasaan," kata ustaz Asep Hamdan.