Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita
“Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Rencananya akan dijual per cartridge senilai Rp3,5 juta,” ucapnya.
Dengan jumlah 400 cartridge, nilai potensi peredaran barang tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran narkotika yang dikemas menyerupai produk rokok elektrik. Warga juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain sesuai hasil penyidikan.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup,” ujar Kompol Oliestha.
Editor: Donald Karouw