Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 31 botol miras oplosan berbagai merek, 10 liter alkohol 96 persen, tujuh botol RUM atau esen, serta 312 kemasan botol miras bekas berbagai merek.
Polisi juga menyita 15 liter miras oplosan siap edar, satu corong, empat gelas ukur, 20 lembar label merek miras, serta satu HitGun.
Dalam menjalankan bisnisnya, para tersangka diduga memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan miras oplosan kepada calon pembeli. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Kasus ini terungkap setelah jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol oplosan. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan produksi dan peredaran minuman tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi miras oplosan tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal," katanya.
Editor: Donald Karouw