Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi
Advertisement . Scroll to see content

Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:00:00 WIB
Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap
Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin saat pimpin ekspose kasus narkotika. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Para pelaku diringkus di 10 kecamatan yakni wilayah Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang dan Haurgeulis.

“Sebagian besar pelaku kami amankan di wilayah yang memang rawan peredaran, seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis,” kata Tahir.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari transaksi daring (dikendalikan jarak jauh), penjualan langsung ke konsumen, hingga penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi.

Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar.

Pada perkara obat keras tertentu, diterapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut