Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Tiket Wisata Punclut Bandung, Murah untuk Liburan Keluarga dan Nongkrong
Advertisement . Scroll to see content

Raup Rp344 Miliar dari Robot Trading Ilegal DNA Pro, 10 Terdakwa Divonis 2-4 Tahun Penjara

Selasa, 31 Januari 2023 - 19:19:00 WIB
Raup Rp344 Miliar dari Robot Trading Ilegal DNA Pro, 10 Terdakwa Divonis 2-4 Tahun Penjara
Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih saat membacakan vonis terhadap 10 terdakwa kasus robot trading ilegal DNA Pro di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Russel yang menjabat selaku Founder dan Exchanger Tim Founder Gen dan Yoshua Try Sutrisno selaku Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 3 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hera Kartiningsih.

Selanjutnya, ketua majelis hakim membacakan vonis untuk terdakwa Stefanus Richard selaku Co-Founder Tim Founder Octopus, Robby Setiadi yang menjabat selaku Co-Founder tim Founder RUDUTZ, Hans Andre Supit selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali Tim Founder Central.

Frankie Yulianto Nurdian selaku Co-Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut