Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Amankan 4 Pemandu Lagu di Cianjur
Kelima orang langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, guna dimintai keterangan terkait masih beroperasinya tempat hiburan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
"Kami akan selidiki lebih lanjut terkait pelanggaran yang dilakukan pemilik tempat tersebut. Kemungkinan akan dikenakan tindak pidana perdagangan orang karena ada tiga orang wanita dan satu waria yang dijadikan pemandu lagu," katanya.
Saat ini tempat tersebut telah dipasang garis polisi dan alat eletronik seperti monitor televisi, CPU dan soundsystem serta miras diamankan ke Mapolres Cianjur, sebagai barang bukti.
Sementara petugas juga menyita satu dus miras dari warung yang terletak di seberang lokasi tempat hiburan. Meskipun tidak melakukan penyitaan lain, petugas memberikan peringatan pada pemilik tempat hiburan berkedok rumah makan itu.
"Saat razia dilakukan tempat hiburan tersebut sudah tutup, namun tetap kami geledah dan ditemukan 13 botol minuman keras. Pemilik diberikan peringatan jika tetap membuka usahanya saat bulan puasa dan PSBB masih berjalan, akan dikenakan sanksi tegas termasuk alat karoke di tiap ruang hiburan akan disita," katanya.
Editor: Faieq Hidayat