Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekretaris TP3 6 Laskar FPI: Laporan Komnas HAM hanya Hasil Pemantauan, Tidak Optimal
Advertisement . Scroll to see content

Refly Harun: Ceramah Habib Bahar di Bandung Tidak Langgar UU Nomor 1 Tahun 1946

Jumat, 08 Juli 2022 - 08:28:00 WIB
Refly Harun: Ceramah Habib Bahar di Bandung Tidak Langgar UU Nomor 1 Tahun 1946
Refly Harun (kiri) saat memberikan kesaksian dalam sidang Habib Bahar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Refly Harun mengatakan, UU Nomor 1 tahun 1946 justru memudahkan untuk menjerat orang. "Kalau kita bicara soal penerapan hukum, paling tidak harus adil, proporsional, dan rasional. Undang-undang ini (UU Nomor 1 Tahun 1946) menurut saya sangat tidak rasional," ucap Refly Harun.

Di tengah Relfy Harun memberikan argumentasi terkait UU Nomor 1 Tahun 1946, Habib Bahar menyela dengan mengajukan pertanyaan, sejauh ini siapa saja yang sudah pernah terjerat dengan UU tersebut? 

Mendapat pertanyaan itu, Refly Harun menjawab, "Banyak. Kalau bicara personal (ada) Habib Rizieq (Shihab) itu dua tahun, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat. Jadi ya beberapa orang. Intinya undang-undang ini sudah terungkap (tidak relevan diterapkan pada masa sekarang) tapi yang diadili kan banyak," ujar Refly.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut