Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru, Terbitkan SE Wisatawan Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:19:00 WIB
"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," katanya.
Daud menekankan, untuk merealisasikan kebijakan tersebut, dibutuhkan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jabar, pemerintah kabupaten/kota se-Jabar, kalangan bisnis, dan masyarakat luas untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.
"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan sebab kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi