Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Hewan Kurban dari Luar Kota Cimahi Wajib Kantongi Surat Negatif Covid
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Terbitkan Kepgub Protokol Pelaksanaan Ibadah Kurban di Jabar

Senin, 12 Juli 2021 - 07:42:00 WIB
Ridwan Kamil Terbitkan Kepgub Protokol Pelaksanaan Ibadah Kurban di Jabar
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban (Foto : Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, daging kurban juga harus memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Aman berarti tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi, dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, sedangkan Sehat yakni mengandung bahan-bahan (nutrisi) yang dapat menyehatkan manusia. 

Adapun Utuh berarti tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain dan halal yakni disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam serta tidak bercampur dengan barang haram.

Penyembelihan hewan kurban, kata Kang Emil, sebaiknya dilaksanakan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R). Namun, karena keterbatasan lokasi, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dilgelar di area yang luas, dan hanya petugas pemotongan hewan yang hadir.

"Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa zoom atau lainnya," ujar Kang Emil.

Kang Emil juga mengatakan, pendistribusian daging kurban dilakukan dari rumah ke rumah, sehingga tidak menimbulkan kerumunan di lokasi penyembeliah kurban.

Terkait lokasi penjualan hewan kurban, Kang Emil menegaskan wajib menerapkan protokol kesehatan, menjaga lokasi berjualan, dan hewan kurban tetap bersih. Bahkan, kata Kang Emil, akan jauh lebih baik jika penjualan dilakukan secara online atau mengoordinasikan pembelian hewan kurban melalui DKM bersangkutan.

"Perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan harus melaporkan hasil pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, dan pemeriksaan post-mortem hewan kurban kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar," tutur Gubernur Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut