Rutan Kebonwaru Dirazia, Petugas Gabungan Temukan Barang Terlarang
Riko Stiven mengemukakan, para pemilik barang terlarang ada di dalam rutan itu akan dikenakan sanksi. Namun sebelumnya mereka akan menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). "Langkah selanjutnya, para pemilik barang itu akan kami register (dicatat) dan (pemiliknya) diajukan ke sidang TPP," ujarnya.
Menurut Kepala Rutan Kebonwaru, sejak terjadi upaya penyelundupan puluhan paket sabu-sabu ke dalam rutan, petugas memperketat penjagaan dan pemeriksaan barang bawaan pembesuk, seperti makanan dan lain-lain. "Saat ini warga binaan di dalam rutan belum diperkenankan menerima kunjungan," tutur Kepala Rutan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 31 paket kecil sabu senilai Rp30 juta lebih berhasil digagalkan oleh petugas Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Kamis (11/3/2021).
Praktik haram tersebut dikendalikan para pelaku dari balik jeruji rutan. Mereka mengakali ketatnya prosedur kemanan yang diterapkan Rutan Kebonwaru dengan memanfaatkan jasa orang luar yang dikendalikan dari dalam rutan.
Upaya penyelundupan sabu itu melibatkan lima orang. Empat di antaranya penghuni rutan dan satu lainnya merupakan orang luar rutan. Mereka yang terlibat, yakni Yusuf Kurnia, Aditya, Junaidi, Ai Sulaeman, dan Wahyu Idris.