Saber Pungli Jabar Dalami Unsur Pidana Pungutan Liar di SMAN 22 Bandung
Meski tengah menghadapi kasus tersebut, namun Yudi juga mengatakan, ER masih beraktivitas seperti biasa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ER pun mengungkap beragam alasan, salah satunya pungli tersebut untuk kepentingan sekolah. "Tapi, apapun alasannya, itu bukan pembenaran," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Saber Pungli Jabar membongkar dugaan praktik pungli yang dilakukan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 22 Bandung. Praktik nakal tersebut terbongkar setelah Tim Saber Pungli Jabar melakukan penelusuran berdasarkan aduan dari masyarakat.
"Tim berhasil mengamankan barang bukti (uang tunai) Rp30 juta," ungkap Kabid Datin Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat, Kamis (14/1/2022) malam.
Menurut Yudi, praktik nakal tersebut bermula saat tiga orang tua siswa asal luar Kota Bandung ingin memindahkan sekolah anaknya ke SMAN 22 Bandung. Ketiganya, kata Yudi, diminta membayar Rp20 juta kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas sebagai syarat masuk sekolah tersebut.
"Kronologisnya ada pengaduan masyarakat, dari orang tua murid ke Saber Pungli Jabar. Kemudian Kita lakukan lidik sejak tanggal 13 (Januari 2022) sampai hari ini. Kita langsung melakukan pemeriksaan kepada terduga penerima uang, yakni wakil kepala sekolah bidang humas saudari ER yang diketahui oleh kepala sekolah saudara H," paparnya.
Yudi juga mengungkapkan, awalnya ER meminta uang Rp20 juta. Namun, orang tua siswa merasa keberatan hingga nilainya turun menjadi Rp15 juta. Kemudian, orang tua siswa menawar lagi hingga akhirnya diperoleh kesepakatan Rp10 juta.
Editor: Agus Warsudi