Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Aksi Komplotan Begal Gasak Uang Puluhan Juta di Cigondewah Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 

Selasa, 14 Februari 2023 - 17:19:00 WIB
Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 
Terdakwa HS memberikan keterangan di persidangan. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Andi Arif menanyakan kepada terdakwa terkait alasan menjebol tembok bangunan milik Norman Miguna tersebut. "Dasar alasannya tahan itu milik dia, karena dia mengaku punya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," ujar Andi Arif.

Sementara itu, Soma Wijaya, saksi ahli pidana dari Unpad yang dihadirkan di persidangan mengatakan, perkara itu seharusnya diselesaikan oleh Pemkot Bandung

"Ini kan sebetulnya masalah ada kaitannya dengan pemerintah. Pemerintah harus menyelesaikan, bukan para pihak yang menyelesaikan. Kalau memang melanggar, terapkan denda. Bukan dengan cara pidana, kan ada perda," ujar Somawijaya.

Sebelumnya, dalam perkara ini pelapor Norman Miguna menggugat HS, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut