Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas
"Modus para tersangka inisial SS dan SB, yaitu membantu korban mengevakuasi barang-barang saat terjadi kebakaran. Saat itu lah kedua tersangka ini memanfaatkan situasi mengambil barang berharga milik korban," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, Kamis (20/8/2026).
Total harta yang dicuri mencapai Rp47 juta dan emas seberat 8 gram. Kedua pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa petugas.
Keberadaan barang bukti berupa uang dan emas membuat keduanya akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi sekaligus untuk menyimpan uang dan emas hasil pencurian.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi