Tekan Penularan Covid, Warga Jabar Dilarang Takbir Keliling dan Ziarah Kubur
Sedangkan warga di zona merah dan oranye melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. "Untuk zona merah dan oranye silakan salat Idul Fitri, tapi di rumah saja. Yang di masjid itu hanya zona kuning dan hijau, itu pun kapasitas hanya 50 persen," ujar Gubernur Jabar.
"Zonasi ini bukan zonasi kota/kabupaten ya, tapi zonasi RT dan RW yang ditetapkan oleh satgas kota/kabupaten. Jadi, di Bandung nanti macam-macam, yang RT RW-nya oranye dan merah tidak boleh, tapi yang RT RW-nya kuning atau hijau itu bisa," tutur Kang Emil seraya mengatakan bahwa dirinya juga akan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah dinasnya.
Kang Emil menyatakan bahwa kegiatan silaturahmi setelah pelaksanaan salat Idul Fitri pun dilarang. Kegiatan tersebut sangat berisiko dan berbahaya karena sangat berpotensi menjadi media penularan Covid-19.
"Kami melarang kunjungan setelah salat Idul Fitri. Justru potensi bahayanya di sana. Antartetangga saling mengunjungi, ngobrol, makan, apa dan segalanya, buka masker, itu potensinya besar sekali. Sehingga, kami tidak anjurkan," ucap Kang Emil
Lebih lanjut Kang Emil mengemukakan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan seluruh kepala daerah di Jabar, kegiatan ziarah kubur pun tidak diperbolehkan. Kegiatan ziarah kubur hanya diperbolehkan setelah kebijakan larangan mudik berakhir 16 Mei 2021 mendatang.