Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Dosa Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku hingga Dipecat dari Polri
Advertisement . Scroll to see content

Tia Rahmania Dipecat PDIP, Bawaslu Banten Temukan Fakta Mengejutkan

Minggu, 29 September 2024 - 09:14:00 WIB
Tia Rahmania Dipecat PDIP, Bawaslu Banten Temukan Fakta Mengejutkan
Tia Rahmania batal dilantik jadi anggota DPR (foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial)
Advertisement . Scroll to see content

LEBAK, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan fakta mengejutkan terkait kasus caleg terpilih Tia Rahmania yang dipecatPDI Perjuangan karena dituding menggelembungkan suara. 

Dari hasil penelusuran, Bawaslu Banten tidak menemukan bukti kuat terkait keterlibatan Tia Rahmania dalam penggelembungan suara. Namun sebaliknya, Bawaslu menemukan fakta baru bahwa panitia pemilihan kecamatan atau PPK terbukti terlibat dalam manipulasi suara tersebut.

“Bawaslu Banten menemukan fakta baru bahwa panitia pemilihan kecamatan atau ppk terbukti terlibat dalam manipulasi suara Tia Rahmania ke Bonnie Triyana,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, Sabtu (28/9/2024).

Badrul mengatakan, dalam persidangan tidak ditemukan cukup bukti keterlibatan Tia Rahmania dalam pengalihan suara.

Bawaslu, kata dia, menemukan tujuh PPK yang melakukan manipulasi suara formulir D hasil dengan C hasil tingkat kecamatan yang digunakan sebagai rekapitulasi tingkat kabupaten.

Sebelumnya, Tia Rahmania telah diberhentikan mahkamah PDIP karena dinilai telah menggelembungkan perolehan suara. Sehingga, PDIP menggantikan Tia Rahmania dengan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR Dapil Banten 1.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut