Tia Rahmania Tunggu Putusan PN Jakpus, Belum Tentukan Sikap Usai Dipecat PDIP
JAKARTA, iNews.id – Mantan calon legislatif terpilih dari PDI Perjuangan Tia Rahmania, memilih menunda langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Tia masih menunggu putusan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pengacara Tia, Jupriyanto Purba menjelaskan berdasarkan konsultasi dengan pihak kepolisian, mereka disarankan untuk menunggu hingga proses di pengadilan selesai.
"Kita diminta menunggu sampai proses gugatan di pengadilan memperoleh keputusan karena ini menyangkut undang-undang partai politik," ujar Jupriyanto di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024).
Tia Rahmania diduga terlibat dalam penggelembungan suara selama Pileg 2024, tuduhan yang menjadi alasan pemecatannya dari PDIP. Namun, Jupriyanto menekankan bahwa tuduhan tersebut telah diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Banten, yang menyatakan Tia tidak terlibat.
"Faktanya, putusan Bawaslu Banten mengatakan Bu Tia tidak terlibat, tetapi Mahkamah Partai menjadikannya dasar untuk pemecatan," katanya.
Keinginan Tia untuk membersihkan namanya tak lepas dari perannya sebagai ibu rumah tangga dan dosen, posisi yang sangat penting bagi reputasinya. Tuduhan kriminal terkait penggelembungan suara dianggap merusak kehormatannya.
"Dituduh melakukan kejahatan seperti ini jelas merusak nama baiknya, baik sebagai dosen maupun ibu rumah tangga," ujar Jupriyanto.
Selanjutnya: Awal Mula Pemecatan Tia Rahmania