TKW asal Cirebon Berangkat Sehat Pulang Lumpuh, Pelaku TPPO Ditangkap Polisi
Saat ini, kata AKBP Ariek Indra Sentanu, petugas masih memburu satu tersangka berinisial R yang berperan sebagai penampung pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 4 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun dalam kurungan penjara," ucap AKBP Ariek Indra Sentanu.
Sementara itu, Wasiah, korban perdagangan orang asal Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon kini dalam kondisi sakit dan lumpuh seusai bekerja di Negara Saudi Arabia selama dua tahun empat bulan.
"Selama bekerja di Saudi Arabia, saya mengalami hal yang tidak menyenangkan. Dipaksa kerja walaupun dalam kondisi sakit. Bahkan gaji tidak dibayar," kata Wasiah saat ditemui di Polres Cirebon Kota.
Mirisnya lagi, ujar Wasiah, selama sakit dan menjalani pengobatan di rumah sakit di Saudi Arabia, dia harus membayar sendiri biayanya tanpa bantuan dari sponsor.
"Selama saya sakit dan dirawat di rumah sakit, biaya saya sendiri. Bahkan biaya pulang ke Indonesia dalam kondisi sakit pun biaya sendiri. Tidak ada bantuan dari pihak yang memberangkatkan. Bahkan gaji dan hak asuransi tidak pernah saya dapatkan," ujar Wasiah.
Editor: Agus Warsudi