Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Situ Ciburuy Tercemar dan Bau Menyengat, DLH KBB Periksa Sampel Air
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Kasasi, Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara selama 5 Tahun

Jumat, 15 Juli 2022 - 14:53:00 WIB
Tolak Kasasi, Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara selama 5 Tahun
Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat non-aktif divonis hukuman 5 tahun penjara dan pidana tambahan hak politik dicabut. (Foto: iNews/Adi Haryanto).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat non-aktif. MA menguatkan vonis 5 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun setelah hukuman pokok selesai.

Vonis ini terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dilakukan oleh Aa Umbara. Pencabutan hak politik tersebut berdasarkan putusan hakim MA atas kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aa Umbara. 

Putusan dibacakan oleh hakim yang diketuai Eddy Army dengan dua anggota yakni Yohanes Priyana dan Ansori. Dalam putusannya, hakim MA menolak kasasi yang diajukan Aa Umbara dan KPK. Hakim MA justru memperbaiki putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. 

"Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," tulis MA dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/7/2022). 

Majelis hakim menyatakan alasan kasasi penuntut umum KPK mendasari pada pertimbangan pidana tambahan. Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung pidana tambahan itu tidak dimasukkan ke dalam amar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut