Tolak Kasasi, Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara selama 5 Tahun
"Sehingga putusan pengadilan negeri Bandung tersebut layak menurut hakim untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah terdakwa selesai menjalani pidananya," ujar MA.
"Dengan alasan bahwa terdakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good goverment dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, apalagi berkaitan dengan penanganan tanggap darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (Ketua gugus tugas tingkat II/kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya," tutur.
Diketahui, terdakwa Aa Umbara dijerat atas kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Bandung Barat. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Aa Umbara hukuman 7 tahun penjara. Namun, hakim memvonis Aa dengan hukuman 5 tahun.
Terdakwa Aa Umbara tak terima. Bupati Bandung Barat non-aktif ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Di tingkat PT Bandung, Aa Umbara divonis 5 tahun. Atas putusan PT Bandung, KPK juga mengajukan kasasi ke MA.
Sementara itu, pelaksana Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, ada pertimbangan putusan berisi uraian memori banding yang disebut memori banding dari tim jaksa, padahal bukan. Ali menyebut hal ini tidak sinkron.
"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," kata Ali.
Editor: Agus Warsudi