Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Cimahi Kecewa Berat dengan Kenaikan UMP Jabar 2024 Sebesar 3,57 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Tuntut Upah Naik 25 Persen, Buruh Cimahi Long March di Kawasan Industri

Rabu, 22 November 2023 - 11:05:00 WIB
Tuntut Upah Naik 25 Persen, Buruh Cimahi Long March di Kawasan Industri
Buruh Kota Cimahi, Jaw Barat aksi long march menutut kenaikan UMK 2024. (Foto: iNews.id/Ferry Bangkit Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

Berangkat dari pandangan diatas, massa yang tergabung dalam aliansi serikat buruh dan serikat pekerja di Kota Cimahi menyatakan sikap dan ngotot meminta kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 25 persen.

"Intinya kita tetap meminta kenaikan UMK Kota Cimahi tahun depan 15-25 persen," ucap dia.

Selain itu, kalangan buruh di Kota Cimahi meminta pemerintah pusat mencabut PP Nomor 51 tahun 2023 dan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami juga meminta cabut dan batalkan Undang-undanh Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 dan berlakukan upah layak nasional," kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, massa buru masih melakukan aksi long march di kawasan industri. Mereka meminta buruh yang masih bekerja di dalam pabrik agar keluar dan mengikuti aksi. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut