Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan anak di Subang, Ada Adegan Yosef Curhat Kesal ke Korban
Advertisement . Scroll to see content

Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Segera Gelar Rekonstruksi

Senin, 06 November 2023 - 13:52:00 WIB
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Segera Gelar Rekonstruksi
Batu nisan almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian diperagakan pula adegan saat Yosef membopong jasad Amel dan memasukkannya ke mobil Alphard hitam. Setelah jasad korban Tuti dan Amel dimasukkan ke bagasi, mobil Alphard berusaha dihidupkan oleh tersangka Abi. Tetapi mobil itu tak mau menyala.

Sehingga, para tersangka memutuskan meninggalkan TKP karena hari menjelang pagi dan takut kejahatan mereka terbongkar. Semula, para tersangka berencana membuang jasad korban ke kawasan Bandung.

Saat prarekonstruksi berlangsung, Warga Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang antusias menonton. mereka berteriak histeris saat para tersangka menyeret jasad korban dan memasukkannya ke Alphard.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil olah TKP ulang, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menemukan fakta terdapat bercak darah misterius di bagasi mobil Alphard. Bercak darah Mr X itu tidak cocok dengan kedua korban dan lima tersangka yang telah ditetapkan. Bahkan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa, tidak ada DNA yang cocok dengan darah misterius itu.

Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).

Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, sebagai tersangka didasarkan atas pengakuan Danu kepada penyidik. Karena itu, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, melalui kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Pol Irjen Pol Syahardiantono. Sampai saat ini, keempat tersangka masih membatah melakukan dan terlibat pembunuhan terhadap Tuti dan Amel itu.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut