Usai Bebas Dapat Asimilasi, Napi di Bandung Kembali Berulah Jambret Handphone
BANDUNG, iNews.id - Narapidana Adrian Ilyas Hanafi (20) yang mendapatkan hak bebas bersyarat atau hak asimilasi menjambret handphone di Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Akibatnya Adrian ditangkap polisi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan Adrian mendapat hak asimilasi dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung pada 2 April 2020. Saat kembali berulah bersama rekannya Maulana Effendi (21).
"Mereka ditangkap oleh anggota Polsek Astanaanyar karena terlibat pencurian dengan kekerasan modus jambret di Jalan Astana Anyar. Satu orang berinisial AIH (20), residivis baru keluar asimilasi pada 2 April dan satu lagi berinisial MF (20)," kata Ulung di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).
Adrian sebelumnya telah divonis bersalah melakukan pencurian dan kekerasan. Akibatnya, Adrian dihukum penjara selama dua tahun di Rumah Tahanan Kebonwaru.
Setelah menghirup udara bebas bersyarat wajib isolasi di rumah karena mendapat hak asimilasi. Namun Adrian malah keluar rumah bersama Effendi berboncengan menuju Jalan Astana Anyar.