Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

Usai Bebas Dapat Asimilasi, Napi di Bandung Kembali Berulah Jambret Handphone

Selasa, 14 April 2020 - 17:53:00 WIB
Usai Bebas Dapat Asimilasi, Napi di Bandung Kembali Berulah Jambret Handphone
Ilustrasi ditangkap polisi (Foto Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian dia merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban yang sedang dibonceng temannya yang berhenti di perempatan," kata Ulung.

Setelah merampas ponsel milik korban, keduanya melarikan diri ke kawasan Jalan Pagarsih. ‎Kemudian kepolisian menangkap keduanya pada Senin (13/4/2020) di Jalan Ibrahim Adjie.

"Sekarang ditahan dan berstatus tersangka. Pengakuan Adrian, dia baru keluar Rutan Kebonwaru karena asimilasi atas kasus pencurian dengan kekerasan. Sedangkan rekannya Effendi melawan saat diamankan, dan anggota terpaksa menembak kakinya," kata Ulung.

Akibatnya, Adrian dan Effendi kembali dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan. Polisi menyita barang bukti yang terdiri dari dua unit ponsel dan kendaraan roda dua yang digunakan Adrian.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut