Usai Bebas Dapat Asimilasi, Napi di Bandung Kembali Berulah Jambret Handphone
"Kemudian dia merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban yang sedang dibonceng temannya yang berhenti di perempatan," kata Ulung.
Setelah merampas ponsel milik korban, keduanya melarikan diri ke kawasan Jalan Pagarsih. Kemudian kepolisian menangkap keduanya pada Senin (13/4/2020) di Jalan Ibrahim Adjie.
"Sekarang ditahan dan berstatus tersangka. Pengakuan Adrian, dia baru keluar Rutan Kebonwaru karena asimilasi atas kasus pencurian dengan kekerasan. Sedangkan rekannya Effendi melawan saat diamankan, dan anggota terpaksa menembak kakinya," kata Ulung.
Akibatnya, Adrian dan Effendi kembali dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan. Polisi menyita barang bukti yang terdiri dari dua unit ponsel dan kendaraan roda dua yang digunakan Adrian.
Editor: Faieq Hidayat