Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Tasikmalaya Non-Aktif Budi Budiman Didakwa Menyuap Pegawai Kemenkeu
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Tasikmalaya Non-aktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 10 Februari 2021 - 15:51:00 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Non-aktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa KPK Yoga Pratomo membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Jaksa menuntut Wali Kota Tasikmalaya non-aktif Budi Budiman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Budi Budiman memberikan uang kepada Yaya dan Rifa terkait jasa mereka mengurus pencairan anggaran Dana Insentif Daerah (DID)) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2018 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya.

Untuk mendapat DID dan DAK, ujar jaksa, pada September 2016, Budi Budiman sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertemu dengan M Romahurmuziy selaku Ketua Umum PPP di kediamannya. 

Kemudian, Budi dikenalkan Romahurmuziy ke Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang bisa membantu pengurusan DID, DAK dan DAU untuk Pemkot Tasikmalaya. "Bahwa untuk pengurusan anggaran ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya terbukti menerima Rp3 miliar," ujar jaksa Yoga. 

"Selanjutnya, Romi, panggilan akrab Romahurmuziy, meminta terdakwa mengajukan permohonan DID 2017. Sekaligus membicarakan biaya pengurusan melalui Yaya Purnomo dan Puji Suhartono," kata Yoga.

Diajukanlah permohonan dana DID itu senilai Rp100 miliar terdiri dari pengadaan alat kesehatan Rp50 miliar, infrastruktur Rp50 miliar. Kemenkeu akhirnya menyetujui ajuan anggaran itu sebesar Rp44,6 miliar lebih setelah diumumkan Keuangan pada 2 November 2016.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut