Ditahan KPK, Begini Modus Suap Dana Hibah Pokmas Anggota DPRD Jatim Mahrus
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dilakukan anggota DPRD Jawa Timur, M Mahrus Ali.
Tersangka yang diduga berperan sebagai pengelola dana hibah Pokmas di Probolinggo dari APBD Jatim kini telah ditahan KPK.
"Tersangka MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, yang kemudian diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
KPK menduga Mahrus memberikan sejumlah fasilitas dan uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak melalui stafnya, Bagus Wahyudiono untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas.
Menurut KPK, Mahrus diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik Sahat melalui Bagus. Pemberian tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar.
Mahrus merupakan satu dari 10 tersangka pada klaster pemberi yang diduga memberikan suap kepada Sahat dan Bagus terkait pengurusan dana hibah Pokmas.
Berdasarkan pantauan, Mahrus keluar dari gedung KPK sore tadi dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Politisi Partai Gerindra itu memakai sandal dan membawa topi berwarna putih.