Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!
Advertisement . Scroll to see content

YouTuber Ferdian Paleka Prank Bagi-Bagi Bantuan Isi Sampah, MUI Jabar: Haram!

Kamis, 07 Mei 2020 - 15:24:00 WIB
 YouTuber Ferdian Paleka Prank Bagi-Bagi Bantuan Isi Sampah, MUI Jabar: Haram!
Video youtubers Ferdian Palekaa bagi-bagi bantuan berisi sampah. Senin (4/5/2020). (Foto iNews.id/Mujib)
Advertisement . Scroll to see content

"Di masa pandemi ini, kita harus menguatkan saling menolong. Bukan malah menghinakan seperti itu," kata dia.

Atas kejadian itu, Rafani meminta polisi menindak tegas perbuatan yang dilakukan Ferdian Cs. Hukuman pidana bisa memberikan efek jera bagi pelaku.

"Lakukan proses hukum dan pidananya, biar memberikan efek jera. Apa yang dilakukan dia (Ferdian) itu sensitif, karena bisa memancing kegaduhan," ucapnya.

Sejauh ini, rekan Ferdian berinisial TF ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Pelaku TF dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan Ferdian dan satu rekan lainnya berinisial A, kini sedang diburu oleh polisi. Jejak terakhirnya, Ferdian diduga melarikan diri ke wilayah Cileungsi, Bogor.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut