Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Sabtu (13/5/2023), kriteria orang yang bisa membayar fidyah adalah sebagai berikut:
Niat Bayar Fidyah serta Tata Caranya Ganti Puasa
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Terkait besaran membayar fidyah, Imam Malik dan Imam As-Syafi'I mengungkapkan bahwa fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau bahan pokok lain. Lantas, berapa 1 mud tersebut? Berikut adalah ulasannya.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Fidyah
1 Mud Setara Berapa Rupiah?
Jika mengacu pada mazhab Maliki dan Syafi'i, 1 Mud kira-kira setara dengan dengan 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Jika dikonversikan ke dalam Rupiah, Mud dapat dihitung dengan 0,75 X Rp15.500 (harga beras per Mei 2023) = Rp11.625. Kesimpulannya, 1 Mud per Mei 2023 nilainya setara dengan Rp11.625.