2 Pengedar Obat Terlarang di Banyumas Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Disita
"Selain di Cilongok, dalam dua pekan terakhir kami juga berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di tiga TKP (tempat kejadian perkara), yakni Kebasen, Sokaraja, dan Purwokerto Wetan dengan jumlah tersangka tiga orang," katanya.
Menurut dia, para tersangka dari tiga TKP merupakan warga Provinsi Aceh, seperti dua tersangka yang ditangkap di Cilongok.
"Akan tetapi mereka tidak saling mengenal," kata Kasatresnarkoba.
Saat ditanya wartawan, salah seorang tersangka, KF mengaku saat masih di kampung halamannya ditawari pekerjaan untuk berjualan kosmetik.
Oleh karena saat itu belum bekerja, dia menerima tawaran tersebut. Hingga akhirnya, KF berada di Banyumas untuk menjual obat-obatan terlarang itu.
"Ternyata saya disuruh jualan ini. Saya mendapat bayaran dari bos hingga Rp2.000.000 per bulan," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo