Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online
Advertisement . Scroll to see content

2 Polisi Gadungan di Banyumas Ditangkap, Peras Remaja Penonton Balap Liar 

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:45:00 WIB
2 Polisi Gadungan di Banyumas Ditangkap, Peras Remaja Penonton Balap Liar 
Dua polisi gadungan yang peras belasan remaja penonton balap liar di Desa Pliken, Kembaran, Banyumas, ditangkap. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Di bengkel tersebut, para pelaku meminta uang sebesar Rp4 juta. Karena para korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban MF, BK dan handphone milik rekan korban NA dengan dalih sebagai petugas kepolisian. Korban yang merasa takut akibat ancaman yang dilontarkan para pelaku akhirnya menyerahkan telepon genggam mereka," katanya dikutip dari iNews Pantura, Jumat (24/7/2026). 

Para pelaku sempat membawa korban dan rekannya ke arah Polsek Kembaran. Di tempat tersebut, satu unit ponsel iPhone milik NA dikembalikan, sedangkan dua ponsel lain merk Infinix dan Oppo A57 dibawa kabur oleh pelaku. Atas kejadian ini, korban menderita kerugian materiil mencapai Rp3,7 juta.

Dari hasil penyelidikan mendalam, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu MFR alias GT (28) warga Kecamatan Sokaraja dan MVA alias SL (23). Keduanya terbukti berpura-pura menjadi anggota polisi untuk menakut-nakuti korban lalu menguasai barang berharga tersebut.

"Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai polisi atau menggunakan kedudukan palsu untuk membuat korban merasa takut sehingga menyerahkan telepon genggamnya. Saat ini kedua tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A57 beserta dus kemasan serta satu unit ponsel Infinix beserta dusnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berkas perkara saat ini sedang dilengkapi penyidik sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut