2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap
Setelah ditangkap, H diserahkan kepada penyidik Unit III Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi masih mendalami peran tersangka. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami tidak akan berhenti pada pengamanan satu tersangka. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum mengenai keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau ketentuan lain terkait kekerasan bersama dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi juga masih mendalami barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Penyidik menyebut sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut disita dalam perkara lain.
"Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ucapnya.
Editor: Donald Karouw