45 Tahun Menikah, Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan
Selain dipicu hubungan asmara, pembunuhan juga diduga bermotif menguasai harta milik korban yang berprofesi sebagai pemilik bengkel mobil.
"Motif dari pembunuhan berencana ini adalah asmara dan ingin menguasa harta korban," ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Dalam penyelidikan, polisi menduga IY berperan menyiapkan kabel listrik yang digunakan untuk menjerat leher suaminya, serta balok kayu yang dipakai untuk menganiaya korban. Sementara AM mengajak JM dan RS dari Pandeglang untuk membantu menjalankan rencana tersebut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, sebuah martil, sebilah pisau, serta pakaian milik korban dan para tersangka.
Keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Kurnia Illahi